Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction