Correct Article 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat Badan Pangan Nasional dapat menugaskan:
a. Perum BULOG; dan/atau
b. BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin sesuai dengan tingkat kewajaran.
(5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
