Correct Article 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Current Text
(1) Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat meliputi jenis Pangan:
a. beras;
b. bawang;
c. cabai;
d. daging unggas;
e. telur unggas;
f. daging ruminansia;
g. gula konsumsi;
h. minyak goreng; dan/atau
i. ikan kembung.
(2) Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan dalam bentuk:
a. Pangan segar; dan/atau
b. Pangan olahan.
(3) Jenis Pangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keamanan dan mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan jenis dan jumlah penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
