Correct Article 3A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Current Text
Pengadaan cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Your Correction
