Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Your Correction