Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berhak untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis dengan tingkat klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka.
(2) Pengawas Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berhak untuk mengakses Arsip Dinamis guna melaksanakan fungsi pengawasan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berhak untuk mengakses Arsip Dinamis terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditangani guna melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Your Correction
