Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. publik;
b. Pengawas Eksternal; dan
c. aparat penegak hukum.
Your Correction
