Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. publik; b. Pengawas Eksternal; dan c. aparat penegak hukum.
Your Correction