Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penentu Kebijakan; b. Pelaksana Kebijakan; dan c. Pengawas Internal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Akses Arsip Dinamis untuk kepentingan perorangan atau unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction