Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dikategorikan menjadi:
a. Biasa/Terbuka;
b. Terbatas; dan
c. Rahasia.
Your Correction
