Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Penyampaian Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terbagi menjadi 2 (dua) jenis Arsip;
a. Arsip media konvensional; dan
b. Arsip media elektronik.
(2) Penyampaian informasi Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
