Correct Article 50
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan melakukan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda;
b. kartu kendali; dan/atau
c. agenda elektronik.
Your Correction
