Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana
komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. mencantumkan nomor, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan, dan tahun.
(4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
