Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, hak akses diberikan kepada:
a. Kepala Badan;
b. pejabat satu tingkat di bawah Kepala Badan jika telah diberikan izin;
c. pengawas internal/eksternal; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
(2) Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka, hak akses diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
Your Correction
