Correct Article 26
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Kepala Badan secara serta-merta dapat langsung melakukan penyusunan rancangan Peraturan
dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(2) Hasil penyusunan rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Your Correction
