Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Kepala Badan secara serta-merta dapat langsung melakukan penyusunan rancangan Peraturan dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (2) Hasil penyusunan rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Your Correction