Correct Article 23
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
