Correct Article 20
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat mengajukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
