Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan. (3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (4) Perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction