Correct Article 29
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam mengusulkan program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan, disertai dengan naskah urgensi.
(2) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan yang terdiri atas:
1. latar belakang;
2. identifikasi masalah; dan
3. sasaran yang akan diwujudkan.
b. materi yang akan diatur;
c. data dukung; dan
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
Your Correction
