Correct Article 18
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Perencanaan Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, terdiri atas:
a. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
