Correct Article 11
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Materi muatan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berisi materi penetapan:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Peraturan Badan;
atau
b. untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, termasuk urusan keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Your Correction
