Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Sekretariat Utama mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di lingkungan Badan Pangan Nasional; c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Badan; d. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan penetapan Keputusan Kepala Badan; e. mengoordinasikan penyusunan dan penetapan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan dan Keputusan Sekretaris Utama; f. melaksanakan penomoran, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Badan, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, dan Keputusan Deputi; g. mengoordinasikan evaluasi terhadap program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan di Lingkungan Badan Pangan Nasional; dan h. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Keputusan Kepala Badan di bidang pangan.
Your Correction