Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Produk Hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Pangan Nasional. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Instrumen Hukum Lainnya adalah instrumen hukum yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk menjalankan tindakan atau mengintepretasikan Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan kewenangannya yang mengatur ke dalam dan ke luar Badan Pangan Nasional. 4. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 5. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 6. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 8. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. 9. Keputusan PRESIDEN adalah keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 10. Peraturan Badan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan materi muatan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 11. Keputusan Kepala Badan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas. 12. Program Penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan di Lingkungan Badan Pangan Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 14. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep Peraturan Perundang- undangan. 15. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 16. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. 17. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Utama dan Deputi di lingkungan Badan Pangan Nasional. 18. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional. 19. Deputi adalah Deputi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction