Correct Article 25
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala Lembaga.
-- 10 --
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CBWP dan CCP langsung kepada sasaran tertentu.
Your Correction
