Correct Article 20
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CBWP dan CCP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan harus melakukan pengadaan Bawang dan Cabai untuk mengganti CBWP dan CCP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Bawang dan Cabai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
