Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan tanpa pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CBWP dan CCP. (2) Pengolahan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan meningkatkan nilai penjualan CBWP dan CCP.
Your Correction