Correct Article 15
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling singkat:
a. 6 (enam) bulan untuk Bawang Putih;
b. 1 (satu) bulan untuk Bawang Merah; dan
c. 7 (tujuh) hari untuk Cabai.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung mulai CBWP dan CCP disimpan di gudang Perum BULOG, BUMN Pangan, dan/atau di gudang badan usaha atau pelaku usaha lainnya yang melakukan kerja sama dengan menggunakan pengaturan suhu dan/atau kelembapan.
(3) CBWP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memenuhi kriteria:
a. bertekstur layu;
b. tumbuh tunas;
c. tumbuh akar; dan/atau
d. busuk.
(4) CCP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memenuhi kriteria:
a. bertekstur layu;
b. berubah warna; dan/atau
c. busuk.
Your Correction
