Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengadaan CBWP untuk Bawang Putih melalui pembelian dari produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga Bawang Putih dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, -- 6 -- dapat dilakukan pengadaan CBWP untuk komoditas Bawang Putih dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CBWP untuk Bawang Putih dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pengadaan CBWP untuk Bawang Putih dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction