Correct Article 27
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan CBWP dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Penyelenggaraan CBWP dan CCP oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
