Correct Article 1
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bawang adalah bawang merah dan bawang putih yang termasuk dalam kelompok genus Allium.
2. Bawang Merah adalah salah satu tanaman hortikultura semusim dari spesies Allium ascalonicum L. yang memiliki umbi dan siung berlapis.
3. Bawang Putih adalah salah satu tanaman hortikultura semusim dari spesies Allium sativum L. yang memiliki umbi dan siung.
4. Cabai adalah salah satu tanaman hortikultura semusim yang terdiri atas cabai merah keriting dan cabai rawit merah dari kelompok genus Capsicum.
5. Cabai Merah Keriting adalah salah satu tanaman hortikultura dari spesies Capsicum annum L.
6. Cabai Rawit Merah adalah salah satu tanaman hortikultura dari spesies Capsicum frutescens L.
7. Cadangan Bawang Pemerintah yang selanjutnya disebut CBWP adalah persediaan Bawang yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
8. Cadangan Cabai Pemerintah yang selanjutnya disingkat CCP adalah persediaan Cabai yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
9. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Bawang dan Cabai oleh pemerintah di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBWP dan CCP.
10. Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
11. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
-- 3 -- pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
12. Bantuan Pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
13. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
16. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Your Correction
