Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Atasan PPID sebagai termohon dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada: a. PPID Pelaksana; b. pejabat dari unit kerja yang bertanggungjawab atas Informasi Publik atau yang dimohonkan; dan/atau c. pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
Your Correction