Correct Article 16
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Berdasarkan permohonan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) , PPID wajib:
a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan;
b. memastikan Pemohon Informasi Publik melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan Informasi Publik dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
Your Correction
