Correct Article 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Permohonan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap Pemohon;
b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. alamat surat elektronik (email);
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
i. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
(3) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media elektronik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID.
(4) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media nonelektronik disampaikan melalui surat atau dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di ruang layanan Informasi Publik sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pemohon memenuhi persyaratan Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan:
a. bukti identitas diri warga negara INDONESIA, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari pejabat yang berwenang; dan
b. bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA.
(6) Dalam hal Pemohon diwakili oleh pihak lain selain melengkapi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon juga melengkapi:
a. surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan
b. bukti identitas diri atau bukti pengesahan badan hukum penerima kuasa.
Your Correction
