Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Your Correction