Correct Article 5
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. daftar Informasi publik di bawah penguasaan Badan Pangan Nasional;
b. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. perizinan yang diterbitkan;
e. rencana strategis dan rencana kerja Badan Pangan Nasional; dan/atau
f. Informasi mengenai kegiatan pelayanan.
Your Correction
