Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Your Correction