Correct Article 25
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) PPID wajib membuat laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
(2) Mekanisme dan substansi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
