Correct Article 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
a. mengumpulkan seluruh Informasi Publik di masing- masing unit kerja;
b. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit kerja;
c. mendata Informasi Publik di masing-masing unit kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID beserta dokumen pendukung; dan
d. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana dapat dibantu oleh pegawai yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana yang bersangkutan berdasarkan surat tugas.
Your Correction
