Correct Article 12
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik;
b. mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit eselon II di lingkungan Badan Pangan nasional;
d. MENETAPKAN dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
e. melakukan pengujian konsekuensi dan MENETAPKAN klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan pengubahannya;
f. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
g. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
h. mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
i. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan Informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
j. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
k. mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
l. melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan;
m. menyampaikan laporan kepada atasan PPID atas pelaksanaan tugas PPID; dan
n. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan Informasi Publik, dibentuk tim pengelola dan pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.
Your Correction
