Correct Article 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik di Badan Pangan Nasional;
b. memberikan arahan dan tanggapan atas keberatan Informasi yang diajukan oleh Pemohon di Badan Pangan Nasional;
c. memberikan arahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Badan Pangan Nasional;
d. mencermati, menyetujui, dan memberikan tanggapan atas konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada Pemohon;
e. mewakili Badan Pangan Nasional dalam proses penyelesaian sengketa di komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan
f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
Your Correction
