Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik di Badan Pangan Nasional; b. memberikan arahan dan tanggapan atas keberatan Informasi yang diajukan oleh Pemohon di Badan Pangan Nasional; c. memberikan arahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Badan Pangan Nasional; d. mencermati, menyetujui, dan memberikan tanggapan atas konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada Pemohon; e. mewakili Badan Pangan Nasional dalam proses penyelesaian sengketa di komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
Your Correction