Correct Article 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) PPID terdiri atas:
a. atasan PPID;
b. PPID; dan
c. PPID Pelaksana.
(2) Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sekretaris Utama.
(3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi hubungan masyarakat.
(4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(5) Struktur organisasi PPID Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
