Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan: a. dokumen perdagangan Pangan antarwilayah; dan/atau b. survei perdagangan Pangan antarwilayah. (2) Data Pangan masuk dan keluar antarwilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari: a. organisasi Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan/ pertanian/perkebunan/peternakan/perindustrian / perikanan/ perhubungan; b. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; c. Pelaku Usaha Pangan; dan/atau d. asosiasi di bidang Pangan.
Your Correction