Correct Article 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
(1) Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas;
i. cabai;
j. minyak goreng; dan
k. ikan kembung.
(2) Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Ketersediaan Pangan; dan
b. Kebutuhan Pangan.
Your Correction
