Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. gula konsumsi; e. bawang; f. telur unggas; g. daging ruminansia; h. daging unggas; i. cabai; j. minyak goreng; dan k. ikan kembung. (2) Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Ketersediaan Pangan; dan b. Kebutuhan Pangan.
Your Correction