Correct Article 24
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan Proyeksi Neraca Pangan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan Data dan informasi;
b. melakukan kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
Your Correction
