Correct Article 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
Proyeksi Neraca Pangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (2) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN.
Your Correction
