Correct Article 22
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
(1) Proyeksi Neraca Pangan yang disusun oleh Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyusunan Proyeksi Neraca Pangan kepada Bupati/Wali kota untuk ditetapkan.
(3) Proyeksi Neraca Pangan yang telah ditetapkan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Gubernur;
b. Kepala Badan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
