Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
(1) Proyeksi Neraca Pangan yang disusun oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyusunan Proyeksi Neraca Pangan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
(3) Proyeksi Neraca Pangan yang telah ditetapkan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Badan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
