Correct Article 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Current Text
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan Data;
b. penerbitan secara berkala;
c. pencantuman pada laman Badan Pangan Nasional; dan
d. pemberitaan melalui media elektronik dan nonelektronik.
Your Correction
