Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan Data primer; dan b. pengumpulan Data sekunder. (2) Pengumpulan Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui survei. (3) Pengumpulan Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.
Your Correction