Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Kepala Badan menyusun rencana pengawasan Keamanan Pangan Segar berupa prioritas pengawasan berbasis risiko.
(2) Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. karakteristik Pangan Segar;
b. tingkat konsumsi Pangan Segar;
c. cakupan Peredaran Pangan Segar;
d. profil Pelaku Usaha Pangan Segar;
e. dampak permasalahan Keamanan Pangan Segar;
f. kondisi kesehatan masyarakat;
g. notifikasi Keamanan Pangan global;
h. informasi menyesatkan mengenai pangan yang beredar;
i. pengaduan masyarakat;
j. penugasan; dan/atau
k. keberlanjutan Pangan.
(3) Prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Pangan Segar;
b. sarana;
c. aspek pengawasan;
d. waktu;
e. target pengawasan;
f. persyaratan acuan; dan
g. metode analisis, jika diperlukan.
(4) Dalam penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar.
(5) Bentuk dan format penyusunan rencana pengawasan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
