Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
Pelanggaran Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:
a. tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan;
b. tidak menjamin Keamanan Pangan Segar dan/atau keselamatan manusia;
c. penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar dan Keamanan Pangan Segar;
d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
e. penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
f. memproduksi, menggunakan, dan/atau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan Segar;
g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan Segar di fasilitas Iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
i. penggunaan bahan Kemasan Pangan yang mengandung zat kontak pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
j. penggunaan zat kontak pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan Segar;
k. membuka kemasan akhir Pangan Segar untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan Segar yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
l. penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
m. pengedaran Pangan Segar tercemar;
n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar dan Iklan Pangan Segar serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan Segar impor; dan/atau
o. tidak memiliki perizinan berusaha atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
