Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara:
a. memonitor Media; dan
b. meneliti setiap Iklan Pangan Segar;
(2) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara berkala;
b. dalam hal adanya kasus; dan/atau
c. dalam hal adanya dugaan pelanggaran.
(3) Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Media cetak;
b. Media penyiaran;
c. Media daring;
d. Media sosial;
e. Media luar-griya/out-of-home Media; dan
f. komunikasi tatap muka.
Your Correction
